RW/RT


RT dan RW merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa//kelurahan  yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi sebagai perantara penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh desa atau kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia.

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa). Hal tersebut juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (selanjutnya disebut Permendagri 18/2018) menyatakan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:

  1. Rukun Tetangga;
  2. Rukun Warga;
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. RT dan RW sebagai bagian dari LKD memiliki tugas sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, yaitu:

  1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kelembagaan RT di lingkungan Kelurahan Kejajar berjumlah 27 dan RW berjumlah 10. Kepengurusan RT di Kelurahan Kejajar di tetapkan dengan Keputusan Camat Kejajar Nomor : 140/02/2023 Tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga ( RT ) Periode Tahun 2023 – 2025, sedangkan RW ditetapkan dengan Keputusan Camat Kejajar Nomor : 140/02.1/2023 Tentang Pengangkatan Ketua Rukun Warga ( RW ) Periode Tahun 2023 – 2025.

 

                DAFTAR PENGURUS RT dan RW Se- KELURAHAN KEJAJAR

                             PERIODE 2023-2025

     NO

           KAMPUNG

                 KEDUDUKAN

                   N A M A

      1 

                  2 

                         3

                        4

1.

KARANGANYAR

KETUA RW

IRFANTO

 

 

 

KETUA RT 01

MUFANTO

 

 

 

KETUA RT 02

SUNARTO

 

 

 

KETUA RT O3

SLAMET HARYANTO

2

PURWOSARI

KETUA RW

ARDIAN MUIS

 

 

 

KETUA RT 01

ISDIYANTO

 

 

 

KETUA RT 02

NUR JAZIN

3

SIDOHARJO

KETUA RW

NANANG SUYANTO

 

 

 

KETUA RT 01

SAYONO

 

 

 

KETUA RT 02

IDRIS ARFIYANTO

 

 

 

KETUA RT O3

SUKARDI

 

 

 

KETUA RT 04

SLAMET RIYADI

 

 

 

KETUA RT 05

FUAD HASYIM

4

TUKSARI

KETUA RW

RISKI JULIANTO

 

 

 

KETUA RT 01

FAHMI FIRDA

5

SUMBERSARI

KETUA RW

TONGAT

 

 

 

KETUA RT 01

HAMDI

 

 

 

KETUA RT 02

SUGION

 

 

 

KETUA RT O3

YAHYA

6

KAUMAN

KETUA RW

TEGUH SUBEKTI

 

 

 

KETUA RT 01

HARYADI

 

 

 

KETUA RT 02

AMINUDIN

 

 

 

KETUA RT O3

MISMANTO

7

NGADISARI

KETUA RW

MUHIDI

 

 

 

KETUA RT 01

AGUS SUTRISNO

 

 

 

KETUA RT 02

HARDIYANTO

8

KRAKAL

KETUA RW

MACHORI

 

 

 

KETUA RT 01

NURUL KHABIB MARHAM

 

 

 

KETUA RT 02

BUDIYONO

 

 

 

KETUA RT O3

WAHYUPRI

9

WONOSARI

KETUA RW

TAHADIN

 

 

 

KETUA RT 01

AHMAD RIDWAN

 

 

 

KETUA RT 02

AHMAD MUSONEP

 

 

 

KETUA RT O3

PARJONO

10

TEGALARUM

KETUA RW

ISBANGUN

 

 

 

KETUA RT 01

YULIANTO

 

 

 

KETUA RT 02

SUDIONO

 

 

 

 

 

 


Total Dibaca