PROGRAM PTSL TAHUN 2023


PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

sertifikat tanah selain fungsinya sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan namun juga bisa mengurangi potensi konflik dibidang pertanahan serta juga dapat membuka peluang akses permodalan dari perbankan bagi masyarakat.

Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang sejalan dengan program Pemerintahan Presiden Joko Widodo bahwa Program PTSL di Kabupaten Wonosobo harus rampung pada 2025. melalui ATR BPN Kabupaten Wonosobo, Kelurahan Kejajar tahun 2023 mendapat kuota minimal sejumlah 1.413.

Pada hari Jum'at, 03 Februari 2023 Kelurahan Kejajar mengikuti kegiatan launching Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) serentak Se- Kab.Wonosobo dengan melaksanakan pemasangan patok secara simbolis. Gerakan  ini pada dasarnya adalah mengajak masyarakat di Kabupaten Wonosobo dan seluruh peserta Kelurahan/Desa yang melakukan kegiatan PTSL untuk melakukan pemasangan patok pada bidang tanahnya, dimana tujuannya adalah meminimalisir sengketa tanah sesuai dengan taglinenya, yakni Pasang Patok, Anti Caplok, Anti Cekcok, Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari ATR/BPN Kab.Wonosobo, Camat Kejajar, Kapolsek Kejajar dan Danramil Kejajar.

Sampai dengan hari H launching Gemapatas tersebut sudah ada 944 Peserta yang mendaftar PTSL dan masih ada kemungkinan bertambah sampai dengan masa pengukuran berakhir. Target Kelurahan Kejajar minimal bisa mensertifikatkan 1.000 tanah.

 

 

--SRI MULYANI,S.IP--

 


Total Dibaca